Aturan hukum keluarga di Jepang yang mewajibkan pasangan suami istri menggunakan satu marga yang sama memicu fenomena unik berupa acara perjodohan khusus bagi para lajang bermarga seragam. Kebijakan berdasarkan Pasal 750 KUH Perdata tersebut telah berlaku selama 128 tahun dan mewajibkan pasangan untuk memilih salah satu nama keluarga, yang tradisinya sering kali merugikan pihak perempuan karena harus melepas marga asal mereka.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pengamatan Redaksi, aturan mengikat tersebut terbukti menjadi salah satu faktor penghambat pernikahan di tengah krisis angka kelahiran yang kian merosot di Negeri Sakura. Mengutip data survei Biro Kesetaraan Gender pemerintah Jepang, sebanyak 31,9 persen perempuan lajang enggan menikah karena alasan rumitnya proses administrasi penggantian nama pada dokumen resmi seperti paspor dan surat izin mengemudi.
Organisasi non-pemerintah Asuniwa yang bekerja sama dengan penyedia jasa perjodohan IBJ berinisiatif menggelar rangkaian acara kencan kilat di Tokyo bagi para pemilik marga umum seperti Suzuki. Langkah kreatif ini dihadirkan guna membantu warga menemukan pasangan hidup tanpa harus direpotkan oleh biaya serta waktu yang terbuang untuk mengubah identitas administratif pasca-menikah.
Studi akademis dari pakar ekonomi Universitas Tohoku, Hiroshi Yoshida, bahkan memperingatkan bahwa seluruh penduduk Jepang diprediksi akan bermarga Sato pada tahun 2531 jika regulasi kuno tersebut tidak segera direvisi. Meskipun mayoritas warga mendukung opsi pemisahan marga dalam survei publik, perdebatan di parlemen National Diet sejauh ini belum membuahkan hasil perubahan undang-undang.
Pemerintah Jepang terus berupaya keras membalikkan tren penurunan populasi melalui berbagai stimulus ekonomi, mulai dari subsidi tunjangan anak, perluasan layanan bayi tabung, hingga peluncuran aplikasi kencan resmi pemerintah. Perdana Menteri Sanae Takaichi menegaskan bahwa krisis demografi ini merupakan darurat senyap yang mengancam kelangsungan vitalitas masa depan bangsa.