Kasus eksploitasi seksual berkedok kafe terbongkar di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Menurut Polda Metro Jaya, petugas mengamankan total 37 korban dan delapan di antaranya merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Kondisi fisik dan mental para korban anak sangat memprihatinkan setelah malam-malam yang panjang di lokalisasi. Berdasarkan keterangan Kombes Rita Wulandari Wibowo, para korban membutuhkan perawatan khusus. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka mengalami gangguan medis, sehingga perlu ada penanganan intensif terhadap para anak korban," ujar Rita.
Polisi bekerja cepat memeriksa perkara ini hingga ke akarnya. Menurut Kombes Rita, sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa dan seluruh korban yang diamankan telah menjalani tes urine dengan hasil negatif narkoba.
Dunia malam di kafe-kafe itu kejam bagi anak-anak yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Menurut keterangan polisi, para pelaku memaksa korban mendampingi tamu laki-laki, mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga dipaksa melakukan hubungan badan.
Hukum mengejar para pelaku yang mencari keuntungan dari tubuh anak-anak. Berdasarkan hasil penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran ganda mulai dari kasir, pemasaran, hingga muncikari. "Jadi memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tapi dia juga merangkap menjadi marketing," kata Rita.
Kini jeruji besi menanti mereka di ujung jalan yang kelam. Menurut pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disangkakan, ke-12 tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.