Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin, 13 Juli 2026. Persidangan ini memeriksa keabsahan penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan penjelasan Abdul Gofur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo, pihak pemohon menguji validitas kecukupan alat bukti milik penyidik. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka minimal harus bersandar pada dua alat bukti yang sah. Melalui petitum permohonannya, kubu Roy Suryo mendesak hakim tunggal membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Menurut pihak Polda Metro Jaya dalam jawaban resminya, penetapan tersangka tersebut telah memenuhi unsur hukum yang kuat. Korps Bhayangkara menegaskan tidak hanya mengantongi dua, melainkan tiga alat bukti yang sah sesuai regulasi Pasal 184 KUHAP. Pernyataan tegas ini disampaikan di hadapan hakim untuk mematahkan dalil gugatan kubu pemohon.
Berdasarkan fakta penyidikan yang diungkap di persidangan, alat bukti yang dimiliki termohon meliputi keterangan dari 94 orang saksi yang saling bersesuaian. Selain itu, penyidik juga menyertakan bukti surat, petunjuk, serta keterangan dari 26 orang ahli. Melalui bukti-bukti substantif ini, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan dari Roy Suryo.
Lelaki itu menghadapi dinding hukum yang kokoh. Polda Metro Jaya berdiri tegak dengan argumen yang bersih, meminta pengadilan menyatakan status tersangka itu sah demi hukum yang adil. Kini, nasib perkara ITE yang menyeret nama mantan pejabat itu berada sepenuhnya di tangan palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.