Amerika Serikat kembali memicu ketegangan ekonomi global setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan kebijakan tarif baru yang mencakup enam puluh negara mitra dagang utama. Langkah yang diumumkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat tersebut menggunakan landasan hukum Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dengan dalih kegagalan negara-negara mitra dalam menegakkan larangan terhadap barang-barang hasil kerja paksa.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan kebijakan tersebut, bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen bagi mitra yang telah mengadopsi atau berkomitmen pada pelarangan impor terkait, serta 12.5 persen bagi mereka yang belum menerapkannya. Kebijakan ini dirancang untuk menggantikan tarif global sementara sebelumnya yang masa berlakunya segera berakhir menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada bulan Februari lalu.
Namun, gelombang penolakan langsung datang dari berbagai penjuru dunia, mulai dari Canberra hingga Brasília. Sejumlah negara mitra dagang menilai alasan kerja paksa yang digunakan Washington sama sekali tidak berdasar dan mencederai kerja sama ekonomi internasional yang telah terjalin lama.
Menurut Menteri Perdagangan Australia Don Farrell, langkah sepihak tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan pernyataannya, kebijakan itu dinilai tidak konsisten dengan perjanjian perdagangan bebas yang berlaku dan mendesak agar aturan tersebut segera dicabut mengingat Australia telah memiliki standar penegakan hukum anti-perbudakan modern yang diakui secara global.
Berdasarkan rincian kebijakan, Amerika Serikat menjatuhkan tarif sebesar 12.5 persen pada impor asal Australia, Cina, Singapura, dan Korea Selatan. Sementara itu, negara-negara seperti Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan India harus menghadapi tambahan tarif sebesar 10 persen akibat tuduhan serupa terkait rantai pasok mereka.
Meskipun demikian, dampak nyata dari kebijakan kontroversial ini diprediksi tidak akan menghantam seluruh sektor secara merata di kawasan Asia. Menurut ekonom senior dari Economist Intelligence Unit, Tianchen Xu, sebagian besar produk elektronik seperti perangkat konsumen hingga cip semikonduktor kemungkinan besar masih akan mendapatkan pengecualian tarif seperti yang telah diterapkan selama masa pemerintahan Trump jilid kedua ini.