JPU Tolak Keberatan Richard Lee dan Minta Sidang Pidana Lanjut
Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat dr. Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Dalam persidangan tersebut, JPU secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan formil yang diajukan oleh Richard Lee dan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ke pokok persoalan.
JPU menyanggah argumen kuasa hukum terdakwa yang menilai PN Tangerang tidak berwenang mengadili kasus ini karena domisili Richard berada di Palembang dan Jakarta Selatan. Jaksa memaparkan bukti otentik bahwa transaksi dan peredaran produk kecantikan bermasalah, seperti "White Tomato" dan "DNA Salmon", nyata terjadi di kawasan Modernland, Tangerang, sehingga pengadilan setempat sepenuhnya berhak menyidangkan perkara tersebut.
Read Also
Terkait pembelaan Richard yang mengaku sedang berada di Singapura saat transaksi berlangsung pada Oktober 2024, jaksa menilai alibi itu sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan nanti, bukan pada tahap eksepsi. "Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee dinyatakan ditolak seluruhnya," ujar JPU di ruang sidang.
Meski menghadapi jalan terjal di ranah pidana, Richard Lee justru membawa kabar baik dari ranah profesi dengan mengklaim dirinya bebas dari pelanggaran etik medis. Berdasarkan surat keputusan resmi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan atas aduan Dokter Samira, Richard dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kedokteran dan tindakan klinisnya dinilai masih sesuai koridor kompetensi.