Modus Operandi Gratifikasi Jabatan dan Pengadaan Seragam Sekolah
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa aliran dana haram senilai miliaran rupiah tersebut salah satunya berasal dari praktik lancung mutasi serta pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan posisi Camat di Kabupaten Langkat.
Penyidik lembaga antirasuah menemukan bukti kuat adanya jual beli jabatan untuk posisi kepala sekolah tingkat SD hingga SMP. KPK menyayangkan tindakan koruptif ini karena dinilai mencederai tata kelola pemerintahan sekaligus mengorbankan kualitas dan masa depan pendidikan generasi muda di daerah tersebut.
Read Also
Bukan hanya memperdagangkan jabatan, Syah Afandin juga diduga ikut menggerogoti proyek pengadaan seragam sekolah dasar. Sektor fasilitas mendasar bagi para siswa yang seharusnya bersih dari penyelewengan justru dimanfaatkan oleh sang kepala daerah sebagai ceruk baru untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dengan menyita sejumlah barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT). Barang bukti itu meliputi 55 kilogram logam platinum, uang tunai Rp 100 juta, serta valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar yang terdiri atas dolar Singapura dan ringgit Malaysia.