Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, seorang oknum anggota Satpol PP berinisial GS direkomendasikan mendapat sanksi disiplin berat. Keputusan ini diambil usai pemeriksaan tingkat kota menetapkan pelaku terbukti melakukan tindakan pungutan liar terhadap sebuah lembaga pendidikan masyarakat.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengurus Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara, pelaku terbukti meminta dan menerima sejumlah uang. "Sesuai dengan keputusan rapat tim pemeriksa tingkat kota sudah direkomendasikan LHP hukuman disiplin berat," kata Muhammadong pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kejadian berawal saat GS mendatangi Rumah Belajar Merah Putih untuk mempertanyakan kelengkapan izin kegiatan. Dalam pertemuannya dengan pengelola, ia meminta uang sebesar Rp300 ribu, namun pengelola hanya menyerahkan uang sejumlah Rp150 ribu.
Aksi penarikan uang secara ilegal tersebut mencuat ke publik setelah unggahan rekaman peristiwa menjadi viral di media sosial. Sorotan tajam dari masyarakat mendorong pihak berwenang bergerak cepat melakukan investigasi mendalam.
Menurut Muhammadong, seluruh hasil pemeriksaan telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta untuk tindak lanjut keputusan sanksi akhir.
Penjatuhan hukuman disiplin secara resmi menjadi wewenang Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengingat status GS sebagai aparatur sipil negara. "Dari pengakuan ibu memang terima pungli. Selanjutnya penjatuhan sanksi adalah kewenangan bapak Gubernur, dan BAP sudah dikirim ke Provinsi hari ini," ujar Muhammadong.