Dilema Hukum FGM dan Tarung Budaya di Mahkamah Agung Gambia
Menjelang putusan Mahkamah Agung Gambia yang dijadwalkan pada hari Rabu, para ibu dan penyintas FGM (Female Genital Mutilation) didera rasa takut yang luar biasa. Keputusan hukum tertinggi ini akan menentukan apakah anak-anak perempuan mereka tetap terlindungi oleh regulasi negara, atau justru harus kembali menghadapi trauma fisik dan psikologis masa lalu yang pernah mereka rasakan sendiri.
Kekhawatiran ini kian memuncak setelah kasus kematian tragis bayi berusia tiga bulan pada akhir tahun lalu akibat praktik FGM terselubung di wilayah Wellingara. Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan, Gambia masih menjadi salah satu negara di Afrika dengan tingkat prevalensi FGM tertinggi, di mana sekitar 65 persen anak perempuan dipotong sebelum menginjak usia lima tahun, dan UNICEF memperkirakan tiga dari empat perempuan Gambia merupakan penyintas praktik ini.
Read Also
Bagi para aktivis kemanusiaan dan korban, ancaman pembatalan undang-undang ini dinilai sebagai langkah mundur yang sangat berbahaya. Sarjo Kambi, salah satu penyintas, menceritakan kepedihannya saat putrinya sendiri dipotong secara rahasia oleh sang nenek tanpa izin ketika ia sedang bekerja. Ketika ia melapor ke pihak kepolisian untuk mencari keadilan, laporan tersebut justru ditolak dan dianggap hanya sebagai urusan internal keluarga semata.
Meskipun undang-undang tahun 2015 telah mengkriminalisasi praktik ini dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun, penegakannya di lapangan masih sangat minim sehingga FGM marak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Desakan dari kelompok konservatif dan Dewan Islam Tertinggi Gambia yang menganggap tradisi ini bagian dari identitas budaya terus membayangi persidangan, sementara UNICEF mendesak pemerintah untuk tetap mempertahankan hukum demi melindungi hak dasar dan kesehatan anak.