Sanksi Menanti bagi Siswa yang Belum Cukup Umur Berkendara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah berani untuk meningkatkan keselamatan remaja di jalan raya dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, aturan baru mengenai pelarangan pembawaan kendaraan bermotor serta penerapan kawasan tanpa rokok resmi diberlakukan secara penuh di seluruh sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat resmi nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar terkait pembangunan pendidikan. Berdasarkan poin aturan tersebut, siswa yang belum memenuhi syarat legalitas hukum, seperti belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dilarang keras mengendarai motor atau mobil ke sekolah.
Read Also
Bukan sekadar imbauan lisan, sekolah diwajibkan memasukkan poin larangan berkendara, penggunaan vape, rokok, hingga narkoba ini ke dalam tata tertib tertulis. Pihak sekolah juga diinstruksikan untuk meminta siswa dan orang tua menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen hitam di atas putih, di mana guru BK dan wali kelas akan dilibatkan untuk mengoptimalkan pengawasan harian.
Pihak Kemendikdasmen turut mengingatkan kembali bahwa standar berkendara aman yang legal mencakup kepemilikan SIM, penggunaan helm standar, serta kematangan emosi di jalan raya. Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, setiap cabang dinas pendidikan di wilayah Jawa Barat kini diwajibkan mendokumentasikan serta melaporkan seluruh proses sosialisasi dan pembinaan siswa secara berkala.