Aturan Tegas Larangan BBM Subsidi Bagi Penunggak Pajak di NTT
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas demi memastikan penyaluran energi subsidi yang tepat sasaran. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta kendaraan dengan pelat nomor luar daerah kini dilarang keras membeli BBM bersubsidi. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penegakan asas keadilan bagi warga yang taat hukum.
Aturan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Berdasarkan Pasal 5, larangan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah NTT. Proses identifikasi kendaraan yang menunggak pajak akan dilakukan baik secara manual maupun elektronik melalui integrasi data sistem antara BPAD dan pihak SPBU.
Read Also
"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ungkap Melki. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak di daerah sekaligus mengamankan kuota BBM yang dialokasikan pemerintah pusat.
Selain menyasar para penunggak pajak lokal, Pasal 6 dalam regulasi yang sama juga memblokir akses kendaraan dari luar daerah NTT untuk menikmati Pertalite dan Solar subsidi. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi Pemda menemukan bahwa tingginya angka konsumsi dan cepat habisnya kuota BBM subsidi di berbagai SPBU setempat dipicu oleh tingginya volume kendaraan luar daerah serta kendaraan bermasalah pajak.