Aturan Tilang ETLE dan Prioritas Ambulans di Jalan Raya
Banyak pengguna jalan yang merasa bimbang ketika terjebak di lampu merah dan mendengar sirine ambulans dari arah belakang. Ketakutan akan sanksi tilang elektronik membuat sebagian pengendara ragu untuk menggeser kendaraannya melewati marka jalan demi membuka jalur darurat bagi armada penyelamat tersebut.
Korlantas Polri menegaskan bahwa pengendara yang berada di barisan depan lampu merah diperbolehkan maju atau bergeser secara aman untuk memberi ruang bagi ambulans. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, ambulans termasuk dalam tujuh kategori kendaraan prioritas yang memiliki hak utama di jalan raya dan berhak mengabaikan alat pemberi isyarat lalu lintas saat bertugas.
Read Also
Pihak kepolisian juga menjamin bahwa tindakan diskresi tersebut tidak akan berujung pada sanksi denda. "Petugas verifikasi ETLE tahu Sahabat Lantas sedang memberi jalan untuk kendaraan darurat. Sahabat Lantas tidak akan ditilang," tulis akun Instagram resmi Korlantas Polri.
Petugas verifikasi di pusat data ETLE memiliki mekanisme validasi manual untuk memastikan setiap pelanggaran yang terekam kamera merupakan pelanggaran murni, bukan tindakan darurat kemanusiaan. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dalam menyelamatkan nyawa sesama di jalan raya.